Polres Magelang Ungkap Kasus Penipuan Sepeda Motor Berawal Kenalan Di Media Sosial

    Polres Magelang Ungkap Kasus Penipuan Sepeda Motor Berawal Kenalan Di Media Sosial

    MAGELANG__Polres Magelang mengungkap dan mengamankan seorang laki-laki yang menyamar sebagai perempuan di Facebook usai melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan.

    Di Facebook pelaku yang menggunakan nama Sintiya kasih ini berhasil menipu dan membawa lari sepeda motor korban untuk digadaikan. “Pelaku ini di Facebook mengaku seorang wanita bernama Sintiya Kasih. Namun sebenarnya seorang laki-laki berinisal DFS alias Bogel (20) warga Kecamatan Mertoyudan, Magelang, yang dikenal korban selama satu bulan sebelumnya, ” ungkap Kapolres Magelang, Sabtu (21/5/2022). Sementara korban adalah Mukhamad Sulistyo (23) warga Desa Salamkanci, Kecamatan Bandongan, Magelang. Antara pelaku dan korban belum pernah bertemu langsung, dan hanya berkomunikasi melalui medsos.

    “Korban sebelumnya belum pernah ketemu dengan pelaku. Dia hanya berkomunikasi melalui medsos facebook yang dilanjutkan melalui pesan WA, ” kata Kapolres. Adapun kronolgis penipuan yang dilakukan, pada hari Raya Idul Fitri (2/5/2022) pelaku meminta korban untuk datang ke tempat kostnya yang berada di Desa Kalangan, Kecamatan Salaman, Magelang. Karena belum pernah bertemu korbanpun bersedia datang ke tempat yang diberikan melalui pesan WA.

    “Pada saat sampai tempat yang dituju sekira pukul 16.00 WIB, korban mendapat pesan dari Sitiya Kasih yang memberitahukan sedang keluar. Dan dikost akan ditemui adiknya laki-laki yang sebenarnya adalah dia sendiri (Sintiya Kasih), ” jelasnya. Dalam pesan selanjutnya palaku (Sntiya Kasih) juga menulis bahwa adik laki-lakinya akan meminjam Motor korban untuk membeli paketan Handphone dan menjemput kakaknya (Sintiya Kasih).

    “Karena tidak mengetahui bahwa sebenarnya laki-laki tersebut adalah juga pelaku (Sintiya Kasih), korban memberikan kunci kontak dan meminjamkan motornya. Namun ditunggu sampai pukul 20.00 WIB motor tak kunjung kembali, ” jelas Kapolres. Kemudian korban berinisiatif untuk mengirim pesan kepada Sintiya Kasih yang intinya sepeda motor yang dibawa oleh adiknya kok belum kembali dan hanya dijawab untuk bersabar sudah diperjalanan.

    “Sekitar pukul 20.30 WIB, korban mengirim pesan ke rekannya untuk menjemput. Pukul 21.00 WIB rekanya datang dan korban melanjutkan menunggu sampai dengan pukul 24.00 WIB, akan tetapi tidak ada kabar dan korban memutuskan pulang, ” paparnya. Kemudian hari Selasa 3 Mei 2022 korban melihat dipostingan Facebook akun dengan nama “AUREL HERMANSYAH” memposting akan menggadaikan sepeda motor tanpa STNK (hilang) dan BPKB (sekolah) yang mirip dengan sepeda motor miliknya.

    "Karena curiga,  korban kemudian meminta rekanya untuk COD guna memastikan motor yang diposting adalah yang dipinjam adiknya Sintiya Kasih. Rekan korban akhirnya bertemu dengan yang memposting di daerah JPaten Jurang Kota Magelang. Setelah dilakukan pengecekan nomor mesin dan nomor rangka ternyata sama persis dengan milik korban, ” terang Kapolres. Hal tersebut akhirnya dilaporkan kepada anggota salah satu anggota Polres Magelang yang selanjutnya datang mengamankan pelaku serta barang bukti untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. “Pelaku dijerat Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP dengan ancaman masing-masing maksimal 4 tahun penjara, ” tegas Sajarot. Kapolres menghimbau kepada warga masyarakat agar lebih berhati-hati dan tidak mudah percaya dan jangan mudah meminjamkan suatau barang kepada orang yang belum dikenal. 

    Magelang Kriminal Penipuan
    Abdul Muthohir

    Abdul Muthohir

    Artikel Sebelumnya

    Jokowi Perintahkan PROJO Gali Kehendak Rakyat...

    Artikel Berikutnya

    Gandeng  Provider Seluler, Polda Jateng...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Dekat, Mudah, dan Cepat: Polsek Muntilan Hadirkan Layanan Prima di Program 'Ngantor Teng Ndeso

    Ikuti Kami