MAGELANG__Seorang warga Kecamatan Secang, Magelang terpaksa harus berusan dengan pihak berwajib. P (23) yang sudah beristri tersebut nekat mensetubuhi adik iparnya sendiri yang masih dibawah umur. Parahnya saat melakukan aksi bejatnya dia dalam kondisi terpengaruh minuman keras.
Usai melakukan aksinya P pun mengancam korban dengan kata-kata “RASAH KONDO SOPO-SOPO OPOMENEH MBAKYUMU, MENGKO SORE AKU RENE MENEH TERUSKE” (jangan bilang siapa-siapa, apalagi kakakmu, nanti sore saya kesini, teruskan lagi).
Kapolres Magelang AKBP. Mochammad Sajarod Zakun, mengungkapkan persetubuhan yang dilakukan tersangka P tersebut terjadi pada Bulan Februari 2022 sekitar pukul 03.00 WIB, di Kamar Korban.
“Korban adalah RR (15) merupakan adik ipar dari tersangka yang tinggal satu rumah di rumah orang tua korban sejak bulan Juli 2021, ” ungkapnya di Mapolres Magelang, Jumat (20/5/2022).
Adapun kronologis kejadian saat itu sekira pukul 03.00 WIB tersangka pulang dari acara dengan teman-temanya dengan kodisi mabuk, sedangkan korban sedang tidur dikamarnya.
“Pelaku mempunyai niat untuk melakukan persetubuhan kepada korban karena sudah memendam perasaan sejak lama. Kemudian tersangka masuk kedalam kamar korban secara diam-diam dan langsung tiduran di sebelah korban, ” katanya.
Dengan secara memaksa tersangka memeluk korban dengan erat. Mengetahui hal tersebut korbanpun terbangun dan berontak, namun pelukan tersangka sangat erat tidak bisa dilepaskan.
“Korban hendak berteriak namun tersangka dengan cepat mencium bibirnya tersangka sembari memberikan uang sebanyak Rp.100 ribu sambal berkata “rasah mbengkok” (tidak usah berteriak), ” ujar Kapolres.
Kemudian tersangka melanjutkan aksinya dengan mencium pipi dan bibir korban dilanjutkan meraba bagian dada dan melepaskan celana korban.
“tersangka berhasil menyetubuhi korban selama 5 (lima ) menit dengan sperma dikeluarkan di dalam bagian intim milik korban, ”
Baca juga:
Polri Siap Tindak Dugaan Permainan Karantina
|
Setelah selesai menyetubuhi korban tersangka berkata dengan nada mengancam “ RASAH KONDO SOPO-SOPO OPOMENEH MBAKYUMU, MENGKO SORE AKU RENE MENEH TERUSKE” (jangan bilang siapa-siapa, apalagi kakakmu, nanti sore saya kesini, teruskan lagi).
“Karena korban merasa takut tersangka mengulangi perbuatannya, akhirnya melaporkan kejadian tersebut kepada kakak korban. Laporan peristiwa tersebut akhirnya diteruskan ke Polsek Secang, ” jelas Sajarod.
Kapolres menyebutkan, mendasari hasil pemeriksaan para saksi, hasil Visum Et Repretum RSUD Muntilan Magelang, dan hasil koordinasi dengan Dinsos PPKB PPPA Kabupaten Magelang, serta hasil pemeriksaan terhadap pelaku dan pelaku telah mengakui perbuatan persetuhuhan terhadap adik iparnya, ditambah hasil gelar perkara, pelaku dinyatakan telah memenuhi unsur ditingkatkan. Perkara tersebut naik pada proses penyidikan kemudian menetapkan pelaku sebagai tersangka serta melakukan penangkapan dan penahanan.
“Barang bukti yang berhasil diamankan yakni 1(satu) potong jaket warna coklat, 1 (satu) potong celana panjang warna biru, 1 (satu) potong celana dalam warna putih, dan 1 (satu) potong bh warna putih, ” ujar Sajarod.
Tersangka P ditetapkan melanggar tindak pidana persetubuhan dengan anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 UURI No.17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No.1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UURI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang.
“Adapun ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, ” tegas Kapolres.
Sementara tersangka P mengaku sudah lama memendam rasa terhadap korban. P juga mengaku menyesali perbuatanya telah melakukan persetubuhan terhadap korban.
“Saya sudah lama memendam rasa terhadap korban. Dan saya menyesal telah melakukanya, ” akunya.